11/30/2013

Kelebihan dan Kekurangan Pemerintahan Indonesia

            

             Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.

Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.    Presidensial
2.    Parlementer
4.    Komunis
6.    liberal

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.



Periode
Sistem Pemerintahan
Konstitusi
Kelebihan
Kelemahan
18 Agustus 1945 s.d. 14 November 1945
Kabinet Presidensial
UUD 1945
  • Menjalankan prinsip distribution of power
  • Sistem pemerintahan tidak berjalan/tidak dapat bekerja sama
14 November 1945 s.d. 27 Desember 1949
Kabinet Presidensial
UUD 1945
  • Muncul kehidupan demokrasi multi partai
  • Berhasil meletakkan dan membangun dasar kehidupan negara secara konstitusional
  • Pelaksanaan sistem pemerintahan tidak dapat dilaksanakan masa revolusi/kegentingan
  • Belum terbentuk alat-alat kelengkapan negara
27 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950
Kabinet Parlementer (Kursi Parlementer)
Konstitusi RIS
  • Tidak ada mosi tidak percaya dari parlemen
  • DPR dapat membubarkan kabinet bila dianggap menyimpang
  • Masa jabatan kabinet tidak ditentukan
  • Kepala negara tidak dapat diganggu gugat, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri
  • Mementingkan kekuatan partai di parlemen
17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959
Kabinet Presidensial
UUDS 1950
  • Demokrasi multipartai
  • Pelaksanaan pemilu demokratis
  • Berhasil menggalang dukungan internasional melalui KAA
  • Multipartai berdampak pada kepentingan parpol/golongan
  • Stabilitas politik terancam
  • Tidak terdapat partai yang menang secara mayoritas
  • Jatuh bangun kabinet yang singkat
  • Kebijakan pembangunan tidak jalan
5 Juli 1959 s.d. 11 Maret 1966
Kabinet Presidensial (Orde Lama)
UUD 1945
  • Mampu membangun integritas nasional
  • Kembalinya Irian Barat
  • Pelopor Nonblok dan pemimpin Asia-Afrika
  • Sistem demokrasi terpimpin
  • Penataan kehidupan konstitusi tidak jalan
  • Pertentangan ideologi sangat tajam (nasionalis-agama-komunis)
  • Kehidupan politik tidak demokratis
11 Maret 1966 s.d. 21 Mei 1998
Kabinet Presidensial (Orde Baru)
UUD 1945
  • Penataan kehidupan konstitusi lebih baik dari OrLa
  • Pembangunan nasional berhasil dan terencana
  • Stabilitas politik terjamin
  • Tingkat pertumbuhan ekonomi meningkat
  • Kekuasaan presiden dominan dan berpusat tanpa undang-undang kepresidenan
  • Pembangunan tidak merata
  • Hak politik dan kebebasan pers terbelenggu, tidak demokratis
  • Krisis ekonomi di akhir OrBa
  • KKN
21 Mei 1998 s.d. sekarang
Kabinet Presidensial (Reformasi)
UUD 1945
  • Berhasil menata kehidupan ketatanegaraan dengan amandemen UUD 1945
  • Menjamin stabilitas politik
  • Kebebasan dan kemerdekaan pers demokratis
  • Pemilu demokratis dan langsung
  • Penegakan hukum dan diplomasi antar bangsa
  • Lepasnya Timor-Timur dan Sipadan-Ligitan
  • Kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan publik tidak dapat dikontrol langsung oleh rakyat, tetapi harus melalui DPR
  • Terjadi penyimpangan dengan keluarnya maklumat di masa Abdurrahman Wahid
  • KKN
  • Lemahnya stabilitas keamanan (konflik kebangsaan

2 komentar: